Permen PAN-RB No. 3 Tahun 2013
Peraturan
Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) mulai tahun 2014 telah berjalan, namun belum maksimal sampai
dengan akhir tahun 2014.
Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan
pada tanggal 1 Januari 2014“.
Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan PP Penilaian
Prestasi Kerja PNS yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali
terhadap hal-hal yang tidak bertentangan dengan PP baru.
Salah satu point esensial yang patut dicermati dengan
berlakunya PP No.46 Tahun 2011 adalah mekanisme Penilaian Kinerja pegawai yang
semula dikenal dengan DP-3, kini diatur secara lebih objektif, terukur,
akuntabel, partisipatif dan transparan, dalam satu mekanisme yang disebut Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP).
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan
pekerjaan PNS melalui mekanisme DP-3 cenderung terjebak ke dalam proses
formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif,
tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara
substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa
besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa
besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas
pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian
kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada
pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum
terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan
pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama
ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai
edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain
itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target
goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi
bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata
baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk
promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk
menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat
penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil
penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan
mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja
PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini,
Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian
Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian
prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot
penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
Selanjutnya, PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun
SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas
jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat
nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun
SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi
pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus
penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan
struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1
(satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan
dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan
penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
dapat didownload disini